Home / Berita / Mk Putuskan Penyidik Polri Dapat Sidik Problem Sektor Keuangan

Mk Putuskan Penyidik Polri Dapat Sidik Problem Sektor Keuangan

Suhartoyo membacakan sumpah selaku  ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Ia resmi menggenatikan Anwar Usman selaku  Ketua MK.

Jakarta

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan tuntutan uji bahan UU Nomor 4 Tahun 2023 wacana Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK). Sementara sebelumnya urusan sektor jasa keuangan cuma sanggup dijalankan oleh penyidik dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sekarang MK mengizinkan penyidik non-OJK mengusut urusan itu.

Penggugat menampilkan keyakinan terhadap advokat Dr Muhammad Rullyandi untuk beracara di MK dalam urusan itu. Pasal yang diuji merupakan Pasal 49 ayat (5) UU P2SK yang menyatakan:

Penyidikan atas tindak kriminal di sektor jasa keuangan cuma sanggup dijalankan oleh penyidik Otoritas Jasa Keuangan.

 

Permohonan itu dikabulkan. MK menampilkan pemaknaan konstitusional bersyarat.

“Menyatakan pasal 49 ayat 5 UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK). berbeda dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan aturan mengikat scara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai ‘Penyidikan atas tidak pidana di sektor jasa keuangan sanggup dijalankan oleh penyidik Otoritas Jasa Keuangan’,” kata Ketua MK Dr Suhartoyo dalam sidang yang disiarkan channel YouTube MK, Kamis (21/12/20203).

 

Menurut MK, Pasal 49 ayat (5) UU P2SK, yang cuma menampilkan kewenangan terhadap penyidik OJK semata, mengabaikan tata cara peradilan pidana terpadu (integrated criminal justice system).

“Sekalipun undang-undang sanggup menampilkan kewenangan penyidikan terhadap forum negara lain, kewenangan dimaksud dihentikan mengabaikan penerapan tata cara peradilan pidana terpadu (integrated criminal justice system). Prinsip demikian dijalankan dengan keharusan senantiasa membangun kerjasama antara penyidik yang bukan penegak aturan dan forum negara yang diberi kewenangan untuk melakukan penyidikan sesuai dengan kiprah dan wewenang masing-masing dengan penyidik Polri,” ujar hakim MK Prof Arief Hidayat membacakan pertimbangan putusan.

 

Baca juga: Pemerintah dorong Adopsi Keselamatan Siber Sektor Keuangan

 

Sebagaimana diketahui, judicial review itu diajukan Serikat Pekerja Niaga Bank Jasa Asuransi (SP NIBA) AJB Bumiputera 1912 (Pemohon I), I Made Widia (Pemohon II), Ida Bagus Made Sedana (Pemohon III), dan Endang Sri Siti Kusuma Hendariwati (Pemohon IV). Para pemohon mengujikan Pasal 8 angka 21 Pasal 49 ayat (5) dan Pasal 8 angka 21 Pasal 49 ayat (1) aksara c UU P2SK.

Penggugat menyatakan kerugian yang dialami sebab tidak sanggup menempuh upaya aturan lewat fasilitas penegakan aturan di Kepolisian RI atas terjadinya tindak kriminal di sektor jasa keuangan-seperti permasalahan Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912. Kecuali cuma lewat proses penegakan aturan di saat penanganan penyidikan tunggal tindak kriminal di sektor jasa keuangan, yang cuma sanggup dijalankan oleh Penyidik OJK.

Dalam persepsi Pemohon I konsekuensi eksistensi ketentuan UU P2SK tersebut, dinilai membuat urusan konstitusional dalam hal eksistensi Penyidik Pegawai Tertentu OJK. Sebagaimana dikontrol dalam ketentuan UU P2SK yang sungguh berpotensi dengan kebijaksanaan budi yang masuk akal sanggup ditentukan terjadi melakukan penanganan penyidikan tunggal tindak kriminal sektor jasa keuangan yang dijalankan oleh Penyidik Pegawai Tertentu OJK, apabila dimaknai cuma satu-satunya fasilitas penanganan penyidikan tunggal tindak kriminal oleh OJK.

Cari artikel terpercaya : wikipedia

“Ketentuan norma ini mempunyai efek eksklusif terhadap kepentingan aturan anggota Pemohon I yang sedang dalam pengawasan dan penanganan administratif oleh OJK,” beber penggugat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *