Home / Moneter / Ojk Stimulus Covid-19 Buat Sektor Pembiayaan Keuangan Mikro

Ojk Stimulus Covid-19 Buat Sektor Pembiayaan Keuangan Mikro

Ilustrasi Gedung Djuanda I dan Gedung Soemitro Djojohadikusumo
 

Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan sektor forum pembiayaan, perusahaan modal ventura, forum keuangan mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) siap menghadapi berakhirnya kebijakan stimulus COVID-19. Stimulus terkait analisa mutu aset pembiayaan itu rampung hari ini, Rabu 17 April 2024.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Agusman menyampaikan, dalam menghadapi berakhirnya kebijakan stimulus COVID-19, OJK sudah melaksanakan analisis dan pertimbangan komprehensif perihal keadaan ekonomi makro dan sektoral serta kesiapan sektor PVML.

Secara khusus, kata dia, menyangkut soal peningkatan risiko kredit dan daya tahan sektor PVML yang diproyeksikan masih dalam keadaan yang baik. Berakhirnya kebijakan stimulus bagi debitur dengan jerih payah mikro, kecil, dan menengah tersebut sudah konsisten memikirkan pemulihan ekonomi yang terus berlanjut.

 

Baca juga: wikipedia

 

Ini tercermin dari tingkat inflasi yang terkendali, tumbuhnya investasi, serta pencabutan status pandemi COVID-19 lewat penerbitan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2023 pada tanggal 21 Juni 2023.

“Berdasarkan asesmen indikator kesehatan keuangan pada Februari 2024, sektor PVML di Indonesia dinilai dalam keadaan yang baik. Hal ini tercermin dari tren piutang pembiayaan restrukturisasi yang terus mengalami penurunan dari segi outstanding dan peningkatan dari segi pembentukan cadangan kerugian penurunan nilai terbuat oleh sektor PVML,” katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (17/4/2024).

 

Nilai outstanding piutang pembiayaan restrukturisasi COVID-19 hingga Februari 2024 meraih Rp 6,41 triliun dari 172.150 kontrak. Jumlah ini sudah menurun jauh dari angka tertinggi piutang pembiayaan restrukturisasi COVID-19 pada Oktober 2020 sebesar Rp 78,82 triliun dari 2,57 juta kontrak.

Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) perusahaan pembiayaan juga terus bertambah dari Juni 2020 hingga Februari 2024, ditunjukkan dengan rasio CKPN ketimbang non-performing financing (CKPN/NPF) meningkat dari sebesar 112,60% menjadi 201,78%. Serta rasio CKPN ketimbang nilai financing at risk (CKPN/FaR) meningkat dari sebesar 33,32% menjadi 50,11%.

“Kondisi ini menyodorkan bahwa sektor PVML sudah siap untuk menyelesaikan periode stimulus COVID-19 secara terkendali (soft landing) untuk kembali pada keadaan normal,” tuturnya.

Selanjutnya, untuk menentukan kelangsungan normalisasi kebijakan tersebut, industri PVML tetap sanggup melanjutkan restrukturisasi kredit COVID-19 yang sudah berlangsung dengan menggunakan ketentuan mutu aset yang berlaku pada masing-masing jenis industri PVML dalam mengantisipasi penurunan mutu aset.

 

Baca juga: Mk Putuskan Penyidik Polri Dapat Sidik Problem Sektor Keuangan

 

OJK akan secara konsisten melaksanakan langkah-langkah pengawasan (supervisory action) untuk menentukan kesiapan masing-masing industri PVML. Serta melaksanakan proses mitigasi risiko dan menyanggupi prinsip kehati-hatian dalam melakukan acara usahanya.

Sebagai informasi, derma stimulus CovidCOVID19 untuk perusahaan sektor jasa keuangan non-bank ini dikelola dalam Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor 55/KDK.05/2022 wacana Penetapan Kebijakan Relaksasi bagi Lembaga Jasa Keuangan Nonbank (KDK Perlakuan Khusus), yang ialah kebijakan stimulus bagi pembiayaan debitur targeted yang berstatus selaku restrukturisasi COVID-19.

KDK Perlakuan Khusus ialah kebijakan relaksasi yang ditetapkan oleh OJK menurut POJK Nomor 19 Tahun 2022 wacana Perlakuan Khusus untuk Lembaga Jasa Keuangan pada Daerah dan Sektor Tertentu di Indonesia yang Terkena Dampak Bencana.

KDK Perlakuan Khusus ialah kebijakan untuk memperpanjang stimulus Covid-19 lanjutan hingga 17 April 2024 khusus guna mendukung segmen jerih payah mikro, kecil, dan menengah (targeted).

Kebijakan tersebut diikuti dengan dorongan terhadap pelaku forum jasa keuangan sektor PVML untuk membentuk cadangan kerugian penurunan nilai. Tujuannya untuk mengantisipasi potensi penurunan mutu pembiayaan-pembiayaan yang direstrukturisasi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *