
Padang –
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin kerja keras PT BPR Lubuk Raya Mandiri yang beralamat di Jalan By Pass Lubuk Begalung, Kota Padang, Sumatera Barat. Penyebabnya, keadaan keuangan perusahaan yang sudah tidak sehat.
“Pencabutan izin kerja keras PT BPR Lubuk Raya Mandiri ialah potongan langkah-langkah pengawasan yang ditangani OJK untuk terus mempertahankan dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen,” kata Kepala OJK Provinsi Sumatera Barat, Roni Nazra dalam pemberitahuan yang diterima detikSumut, Rabu (24/7/2024).
Menurut Roni, sejak 30 Oktober 2023, OJK sudah menetapkan PT BPR Lubuk Raya Mandiri dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan dengan pertimbangan rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) di bawah ketentuan dan Tingkat Kesehatan (TKS) memiliki predikat tidak sehat.
Pada 9 Juli 2024, OJK lalu menetapkan BPR tersebut dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi, dengan pertimbangan bahwa OJK sudah menampilkan waktu yang cukup terhadap direksi, dewan komisaris dan pemegang saham BPR untuk melaksanakan upaya penyehatan tergolong menanggulangi permasalahan permodalan dan likuiditas, sebagaimana dikontrol dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023 wacana Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.
Baca juga: Ramalan Zodiak Keuangan Hari Ini 6 Maret 2024 |
Namun demikian Direksi, Dewan Komisaris dan Pemegang Saham Pengendali BPR tidak sanggup melaksanakan penyehatan BPR.
“Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menetapkan untuk tidak melaksanakan evakuasi terhadap PT BPR Lubuk Raya Mandiri dan meminta terhadap OJK untuk mencabut izin kerja keras BPR dimaksud,” terangnya.
Maka sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-56/D.03/2024 tanggal 23 Juli 2024, izin kerja keras PT BPR Lubuk Raya Mandiri kita cabut,” katanya lagi.
Dengan pencabutan izin kerja keras ini, LPS akan melaksanakan fungsi penjaminan dan melaksanakan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 wacana Lembaga Penjamin Simpanan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 wacana Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
OJK mengimbau terhadap nasabah PT BPR Lubuk Raya Mandiri mudah-mudahan tetap hening alasannya yakni dana penduduk pada perbankan tergolong BPR dijamin LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca juga: wikipedia |