Home / Fintech / 340 Link Investasi Bodong Diberantas Sepanjang 2024, Terbanyak Soal Saham

340 Link Investasi Bodong Diberantas Sepanjang 2024, Terbanyak Soal Saham

Infografis ciri-ciri investasi bodong
Foto: Infografis /Fuad Hasim

Jakarta

Belakangan marak terjadi modus penipuan investasi saham yang mengatasnamakan sekuritas dalam dan luar negeri, atau kerap disebut impersonation. Menurut catatan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dari laporan yang diterima Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), sejak Januari sampai November 2024 terdapat lebih dari 340 link yang terkait dengan penipuan impersonation yang dilaporkan pelaku kerja keras jasa keuangan (PUJK) di bidang pasar modal, fintech, dan lainnya.

“Kalau menyaksikan jumlah link yang dipakai untuk penipuan impersonation antara lain pada platform Telegram, itu lumayan banyak ya, lebih dari 100. Kemudian ada dengan menggunakan situs web sebanyak 54, kemudian dengan Whatsapp yang dilaporkan sebanyak 77 nomor (Whatsapp), Instagram sebanyak 67 URL, dan platform lainnya,” terperinci Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi dalam pertemuan pers secara daring, Jumat (13/12/2024).

Selain itu, Friderica menyebut jumlah pelaku kerja keras menurut sektor yang dipakai untuk penipuan impersonation dilaksanakan di sektor pasar modal terdapat 18 kasus, di sektor fintech ada 15 kasus, dan yang lain ada 16 kasus.

“Kita pribadi mengajukan pemblokiran terhadap URL tersebut, dan melaporkan nomor telepon yang mengatasnamakan perusahaan terhadap Direktorat Jenderal (Ditjen) Aplikasi Informatika (Aptika) Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi). Kemudian kita juga mengajukan pemblokiran terhadap nomor rekening yang digunakan, dan menyodorkan laporan pemberitahuan terhadap Bareskrim Polisi Republik Indonesia untuk dilaksanakan upaya penegakan hukum,” terangnya.

Baca juga: Perusahaan Fintech Investasi Ini Masuk Regulatory Sandbox OJK

Lebih lanjut, Friderica membuktikan bahwa pada periode Januari-November 2024, OJK dengan Satgas PASTI sudah menghentikan lebih dari 2.900 entitas pinjol ilegal dan 310 penawaran investasi ilegal dari situs dan aplikasi yang sudah dan mempunyai potensi merugikan masyarakat. OJK juga mengerjakan pemblokiran terhadap 1.447 nomor kontak terhadap Kemkomdigi.

Untuk memitigasi makin bertambahnya kasus, OJK mengimbau biar PUJK mengerjakan pengecekan rutin, mengerjakan cyber patrol secara bersiklus untuk menghimpun pemberitahuan terkait website, aplikasi, atau akun media lazim yang mengerjakan acara dengan mengatasnamakan perusahaan.

“Langsung laporkan lewat Satgas PASTI agar pribadi dilaksanakan pemblokiran. Kaprikornus kita melakuan upaya agar PUJK proaktif juga untuk menyaksikan apakah ada yang menyontek atau menyamar selaku mereka. Kemudian menyodorkan laporan terhadap kepolisian selaku upaya penegakan aturan apabila perusahaan mengalami kerugian atas langkah-langkah yang menyalahgunakan nama perusahaan,” tambahnya.

Friderica menambahkan, perusahaan yang melaporkan adanya penipuan dengan modus impersonisation belum tentu mengalami kerugian secara materi.

“Jadi, jangan menanti ada korban gres melapor. Tidak mesti seumpama itu, sebab dikala PUJK mendapatkan ada yang menyontek seolah itu dari mereka, itu pribadi laporkan saja. Kalau dibiarkan, ini akan mempunyai potensi mengusik reputasi bagi PUJK dan tentunya sanggup mempunyai potensi merugikan pelanggan dan masyarakat,” tandasnya.

investasi bodongpenipuan investasiojk

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *