Home / Berita / Pemkab Mojokerto Sumbangan Keuangan Desa Rp 63,5 M

Pemkab Mojokerto Sumbangan Keuangan Desa Rp 63,5 M

Hasil BK Desa tahun 2022 berupa jalan jerih payah tani di Desa Penanggungan, TrawasHasil BK Desa tahun 2022 berupa jalan jerih payah tani di Desa Penanggungan, Trawas (Foto: Enggran Eko Budianto/detikJatim)

Mojokerto

Pemkab Mojokerto mengucurkan Bantuan Keuangan (BK) Rp 63.518.245.000 tahun 2023. Bantuan tersebut untuk membiayai 193 kegiatan pembangunan di 146 desa. Program percepatan pembangunan pedesaan ini diawasi ketat dengan sejumlah metode.

Kabag Administrasi Pembangunan Setda Kabupaten Mojokerto Yurdiansyah menyampaikan 193 kegiatan pembangunan yang menerima BK Desa disahkan dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Mojokerto nomor 188.45/56/HK/416-012/2023 wacana Lokasi dan Alokasi BK Bersifat Khusus Kepada Desa Tahun Anggaran 2023.

Menurutnya, 193 pembangunan itu bakal dilakukan tahun ini di 146 desa yang tersebar di 18 kecamatan kawasan Kabupaten Mojokerto. Meliputi 16 kegiatan di Kecamatan Bangsal, 20 kegiatan di Dawarblandong, 16 kegiatan di Dlanggu, 5 kegiatan di Gedeg, 6 kegiatan di Gondang, 13 kegiatan di Jatirejo dan 5 kegiatan di Jetis.

Juga 14 pembangunan di Kemlagi, 11 kegiatan di Kutorejo, 6 kegiatan di Mojoanyar, 15 kegiatan di Mojosari, 7 kegiatan di Ngoro, 7 kegiatan di Pacet, 12 kegiatan di Pungging, 12 kegiatan di Puri, 13 kegiatan di Sooko, 6 kegiatan di Trawas, serta 9 kegiatan di Trowulan. Nilainya bervariasi, mulai paling kecil Rp 50 juta hingga terbesar Rp 5 miliar.

 

Baca juga: Bupati Mojokerto Luncurkan MASA, Air Minum Produk Perumdam Mojopahit

 

“Total BK Desa tahun ini Rp 63.518.245.000. BK Desa bersifat khusus ialah upaya Pemkab Mojokerto untuk mendukung percepatan pembangunan desa dan pemberdayaan penduduk desa,” kata Yurdiansyah terhadap wartawan, Kamis (1/6/2023).

 

Pelaksanaan BK Desa, lanjut Yurdiansyah, dikontrol secara rinci di Peraturan Bupati (Perbup) Mojokerto nomor 4 tahun 2023. Mulai tahap perencanaan, pengajuan, pencairan, pelaksanaan pembangunan, pengawasan hingga pelaporan.

Menurutnya, pembangunan yang dibiayai BK Desa untuk mengembangkan mutu hidup masyarakat. Salah satunya dengan pengembangan potensi keuangan dan pesona rekreasi yang khas, baik berupa pembangunan fisik dan kepraktisan pendukungnya.

“Juga untuk mendorong pemerataan dan pertumbuhan kawasan dengan penyediaan fasilitas dan prasarana infrastruktur perdesaan,” terangnya.

Bantuan keuangan dari Pemkab Mojokerto ini menjadi primadona bagi pemerintah desa. Mereka berbondong-bondong mengajukan BK untuk memperbesar pembangunan di desa masing-masing. Namun, pertimbangan dari desa dipilih ketat oleh Bagian Administrasi Pembangunan dan Tim Fasilitasi BK Desa.

Tim tersebut ditetapkan menurut surat keputusan (SK) Sekda Kabupaten Mojokerto. Selanjutnya, Bagian Administrasi Pembangunan dan Tim Fasilitasi BK Desa menyodorkan hasil inventarisasi dan verifikasi tuntutan BK Desa terhadap Bupati Mojokerto, Ikfina Fahmawati.

“Kami dan tim fasilitasi menyodorkan pertimbangan akseptor BK terhadap bupati untuk menerima persetujuan. Kemudian bupati menentukan lokasi dan alokasi akseptor BK,” terperinci Yurdiansyah.

Semua desa akseptor BK, kata Yurdiansyah, diumumkan pada permulaan tahun anggaran. Sebagai pola SK Bupati terkait akseptor BK Desa tahun ini yang ditetapkan 21 Februari lalu. Barulah kepala desa akseptor mengajukan pencairan ke bupati lewat camat dan Bagian Administrasi Pembangunan.

Agar sanggup mencairkan BK, setiap pemerintah desa akseptor wajib menyanggupi 10 persyaratan. Salah satunya menghasilkan pakta integritas yang ditandatangani Kades, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) di tingkat desa.

 

Baca juga: Salut, Pemkab Mojokerto Raih Opini WTP 9 Tahun Beruntun dari BPK

 

“Pencairan BK dilaksanakan lewat transfer ke rekening kas desa sehabis menyanggupi persyaratan,” cetusnya.

Analis Kebijakan di Bagian Administrasi Pembangunan Setda Kabupaten Mojokerto Hanafi Zuhri menambahkan, pelaksanaan pembangunan menggunakan BK juga wajib berpedoman pada ketentuan pengadaan barang dan jasa (PBJ) di desa. Menurutnya, penggunaan BK diawasi dengan ketat menggunakan sejumlah metode.

Pertama, pemerintah desa wajib melaporkan pertumbuhan pembangunan setiap bulan terhadap bupati lewat camat sejak BK masuk rekening kas desa. Selanjutnya camat meneruskan laporan tersebut terhadap bupati dengan tembusan ke Bagian Administrasi Pembangunan, Inspektorat dan BPKAD Kabupaten Mojokerto.

Kedua, pengawasan dilakukan Inspektorat Kabupaten Mojokerto. Ketiga, pemerintah desa akseptor BK juga menunjuk konsultan pengawasan pembangunan. Sebab ongkos lazim sebesar 6 persen dari nilai BK sanggup dimanfaatkan untuk perencanaan, pengawasan dan administrasi. Terakhir, pengawasan dilakukan lewat Aplikasi E-BK.

“Mulai dari kepala desa, camat, Bagian Administrasi Pembangunan, Inspektorat, Sekda, Bupati, bahkan DPRD sanggup menjalankan monitoring pelaksanaan BK Desa lewat Aplikasi E-BK,” tandasnya.

 

Desa Ketapanrame di Mojokerto Bisa Cuan Miliaran Lewat Pariwisata

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *