
Jakarta –
Pemerintah selalu mendorong Program Bantuan Pasang Baru Listrik (BPBL) buat menawarkan saluran listrik di kawasan pelosok. Program BPBL yang diinisiasi sejak 2022 ini berniat untuk memperluas saluran listrik serta dibutuhkan mampu mengembangkan perekonomian masyarakat.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jisman P Hutajulu menyampaikan, pemerintah bareng PLN terus berusaha memperluas saluran listrik sampai ke desa-desa dan tempat 3T (terdepan, terluar, tertinggal), biar keperluan listrik tak cuma tercukupi di perkotaan dan sektor industri, tetapi juga di segala pelosok negeri.
“Kami berharap ke depan seluruh keperluan listrik penduduk sanggup sepenuhnya dilayani oleh PLN,” ujar Jisman dalam keterangannya, Jakarta, Rabu (11/12/2024).
Baca juga: Pengembangan Ladang Gas Baru Mesti Dikebut buat Capai Swasembada Energi |
Ketua Komisi XII dewan perwakilan rakyat RI, Bambang Pati Jaya, menyatakan bahwa kesibukan Donasi Pasang Baru Listrik (BPBL) merupakan hasil kemitraan antara Komisi VII dewan perwakilan rakyat RI dan Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, dengan pelaksanaan yang dipercayakan terhadap PT PLN (Persero).
Dewan Perwakilan Rakyat RI telah menyepakati alokasi APBN 2024 buat kesibukan BPBL, yang hendak memperlihatkan saluran listrik terhadap 150.000 rumah tangga miskin di 36 provinsi di Indonesia.
“Listrik dikala ini bukan hanya keperluan pokok, tapi sudah menjadi bab dari keseharian masyarakat. Oleh alasannya itu, dewan perwakilan rakyat RI mesti menentukan tak ada lagi rumah tangga tak bisa yg belum menemukan pemikiran listrik,” terperinci Bambang.
Jisman menyodorkan target Program BPBL di tahun 2024 yaitu 150.000 rumah tangga se-Indonesia. Target ini meningkat dibandingkan realisasi tahun 2022 sebesar 80.183 rumah tangga dan tahun 2023 sebesar 131.600 rumah tangga.
“Program ini bersifat gratis dan tidak dipungut ongkos apapun. Apabila pada pelaksanaannya terdapat pungutan liar, penduduk sanggup menyodorkan pengaduan terhadap kita, Kementerian ESDM lewat banyak sekali kanal seumpama media lazim dan Contact Center 136,” ujar.
Calon peserta BPBL yaitu rumah tangga yg terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), berdomisili di tempat 3T, dan/atau pantas menemukan BPBL menurut validasi kepala desa/lurah atau pejabatyangsetingkat.
Tonton juga Video Berbagai Negara Gelap Gulita dikala Earth Hour