
Jakarta –
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempublikasikan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 1 Tahun 2025 ihwal Derivatif Keuangan dengan Aset yang Mendasari Berupa Efek. Aturan ini diterbitkan dalam rangka menindaklanjuti peralihan kiprah pengaturan dan pengawasan Derivatif Keuangan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) terhadap OJK.
Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi M. Ismail Riyadi menyampaikan aturan ini terbit sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 312 Undang Undang Nomor 4 Tahun 2023 ihwal Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
“POJK ini memamerkan kepastian aturan bagi keberlangsungan dan pengembangan produk, pelaku, dan penyelenggara infrastruktur pasar Derivatif Keuangan dengan aset yang mendasari berupa imbas berizin dari Bappebti, sekarang pengaturan dan pengawasannya ditangani oleh OJK,” tulis keterangan OJK, Senin (10/3/2025).
Baca juga: OJK Bakal Pantau Ketat Influencer Keuangan-Saham di Sosial Media |
Substansi pengaturan yang dikontrol dalam POJK ini antara lain, pertama, ruang lingkup pengaturan dan pengawasan Derivatif Keuangan dengan aset yang mendasari berupa efek. Kedua, produk, pelaku dan penyelenggaraan infrastruktur pasar Derivatif Keuangan dengan aset yang mendasari berupa efek;
Ketiga, pengawasan serta penegakan aturan bagi pelaku dan penyelenggara infrastruktur Derivatif Keuangan dengan aset yang mendasari berupa efek. Keempat, peralihan produk, pelaku dan penyelenggara infrastruktur Derivatif Keuangan dengan aset yang mendasari berupa efek.
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal beralihnya kiprah pengaturan dan pengawasan Derivatif Keuangan dari Bappebti terhadap OJK, adalah 10 Januari 2025.
“OJK akan terus melakukan pengawasan dan penilaian terhadap implementasi POJK ini untuk menentukan peraturan ini berjalan efektif dan memamerkan faedah maksimal bagi seluruh pihak,” tutup keterangan tersebut.
Tonton juga Video: Ketegasan OJK Perkuat Industri Asuransi dan Melindungi Konsumen