
Jakarta –
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat ada sebanyak 21 emiten yang bermaksud melakukan buyback atau pembelian kembali saham tanpa Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Total dana buyback yang disiapkan diperkirakan nyaris meraih Rp 15 triliun.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Inarno Djajadi mengatakan, kebijakan buyback saham tanpa RUPS dipraktekkan dengan menimbang-nimbang keadaan pasar terkini serta untuk mempertahankan stabilitas pasar modal.
“Hingga 9 April 2025, terdapat 21 emiten yang bermaksud untuk melakukan buyback tanpa RUPS dengan total budget dana buyback sebesar Rp 14,97 triliun, nyaris meraih Rp 15 triliun,” kata Inarno, dalam Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan & Kebijakan OJK Hasil RDK Bulanan Maret 2025, lewat terusan telekonferensi, Jumat (11/4/2025).
Namun demikian, ia tidak merincikan nama-nama emiten terkait. Inarno menambahkan, dari total 21 emiten tersebut, 15 di antaranya sudah melakukan buyback tanpa RUPS. Aktivitas tersebut dijalankan dengan nilai realisasi sebesar Rp 429,72 miliar.
Baca juga: Ada Gangguan Jaringan, Beli Emas Antam Harus Dateng Secara Langsung |
Selain kebijakan buyback tanpa RUPS, OJK juga sudah menerapkan sejumlah kebijakan lain untuk mempertahankan stabilitas pasar modal, yakni penundaan implementasi pembiayaan transaksi short selling.
“Pada permulaan April, kami OJK meminta Bursa Efek untuk melakukan adaptasi batas trading halt serta pemberlakuan asymmetric auto rejection saham,” ujar Inarno.
Sebagai informasi, kebijakan buyback atau pembelian saham kembali emiten tanpa Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) berlaku 6 bulan sejak 18 Maret 2025.
Inarno mengatakan, kebijakan ini dijalankan menyusul pelemahan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) sejak September 2024. Ia mengatakan, tren penurunan IHSG 1.682 poin atau -21,28%.
Selain itu, kebijakan ini juga dijalankan menyusul aspek risiko di pasar modal Indonesia terhadap ketidakpastian global yang terpantau tinggi, menyerupai ketidakpastian kebijakan tarif pemerintah Amerika Serikat (AS), eskalasi perang dagang, indikasi cooling off perekonomian AS dan dinamika geopolitik.
“Maka kami memberi tahu kebijakan bahwa perusahaan terbuka sanggup melakukan pembelian kembali saham atau buyback tanpa mendapatkan perjanjian rapat biasa pemegang saham (RUPS) sesuai dengan Ketentuan 7 POJK No. 13 Tahun 2023,” kata Inarno dalam pertemuan persnya di Main Hall BEI, Jakarta Selatan, Rabu (19/3).
Inarno menjelaskan, kebijakan relaksasi buyback tanpa RUPS dibutuhkan bisa menampilkan sinyal yang nyata bagi perusahaan yang memiliki mendasar untuk mengembangkan dogma penanam modal dan menampilkan kebebasan terhadap perusahaan terbuka dalam melakukan agresi korporasi untuk menghemat tekanan harga saham.