
Sleman –
Balai Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM) memberlakukan tarif gres untuk menerbangkan drone, adalah Rp 2 juta per unit per hari. Kebijakan ini dipraktekkan sejak 30 Oktober dulu.
Kebijakan tersebut menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2024 wacana macam dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yg berlaku pada Kementerian Lingkungan Hayati dan Kehutanan (KLHK).
“Tarif gres ini diberlakukan mulai tanggal 30 Oktober 2024,” kata Kepala Balai TNGM Muhammad Wahyudi di saat dihubungi wartawan, Sabtu (9/11/2024).
Wahyudi mengatakan, secara biasa tidak ada pergantian terkait prosedur pengajuan izin penggunaan drone. Perubahan cuma perihal biayanya saja.
“Tarifnya saja (yg berubah). Untuk pengajuan tetap sama ke TNGM,” ujarnya.
Wahyudi menyampaikan, turis bisa menyewa drone punya Balai TNGM dengan tarif Rp 300.000 per kegiatan. Jika turis menenteng drone sendiri, biayanya Rp 2 juta per aktivitas per unit.
Baca juga: Viral Bang Jago Pukul Pemotor Saat Papasan di Tikungan Demangan Jogja |
“Kalau sewa drone milik Balai harga sewa Rp 300.000 per kegiatan. Kalau bawa sendiri drone-nya, biayanya Rp2 juta per kegiatan,” ucap Wahyudi.
Penyesuaian tarif bukan hanya terkait aktivitas penggunaan drone saja. Tarif masuk ke objek rekreasi alam (OWA) di bawah TNGM juga mengalami perubahan. Hal ini sesuai dalam PP No 36 Tahun 2024.
Kini tiket masuk hadirin turis nusantara tiap Senin-Sabtu Rp 10.000 per orang per hari. Untuk rombongan pelajar/mahasiswa Indonesia (minimal 5 orang pada Senin-Sabtu) tiketnya Rp 5.000 per orang per hari.
Selanjutnya, tiket masuk turis nusantara di hari libur atau cuti Bersama atau hari raya Rp 15.000 per orang per hari. Sedangkan untuk rombongan pelajar atau mahasiswa Indonesia (minimal 5 orang di saat hari libur/cuti bersama/hari raya) tiketnya Rp 7.500 per orang per hari. Tiket bagi turis ajaib Rp 150.000 per orang per hari.
Adapun retribusi masuk sepeda Rp 2.000 per hari per unit, kendaraan bermotor roda beberapa Rp 5.000 per hari per unit, roda empat Rp 10.000 per hari per unit, dan roda enam atau lebih Rp50.000 per hari per unit. Terakhir, pungutan aktivitas rekreasi alam berkemah Rp 5.000 per orang per hari.
Baca juga: Potensi Longsor di Bukit Merak Kompleks Makam Raja-raja Imogiri |

Video Iga Bakar Viral di Yogyakarta yang Buka 24 Jam
Video Iga Bakar Viral di Yogyakarta yang Buka 24 Jam
slemanplesir jogjapolper jogjadronetaman nasional gunung merapitarif dronetarif drone di merapi