
Daftar Isi
Jakarta –
Dalam transaksi perdagangan rumah lewat mediator bank, dipahami suatu bagan berjulukan cessie. Skema ini memungkinkan bank untuk mengalihkan hak penagihan terhadap pihak lain apabila debitur mengalami kesusahan dalam melunasi cicilan rumah.
Dalam dunia aturan perdata, terutama yang berhubungan dengan utang piutang dan perjanjian, perumpamaan cessie kerap kali timbul selaku penyelesaian pengalihan piutang. Skema cessie memungkinkan kreditor untuk mengalihkan hak tagihnya terhadap pihak lain tanpa perlu perjanjian dari debitur.
Praktik ini cukup biasa dalam dunia bisnis dan perbankan. Dengan prosedur ini, hak tagih sanggup dialihkan terhadap pihak lain, sehingga arus kas tetap berjalan.
Skema Cessie Adalah?
Mengutip klarifikasi dalam laman Kementerian Keuangan, cessie merupakan bentuk perjanjian pengalihan piutang yang dijalankan oleh bank terhadap pihak ketiga, selaku bentuk jaminan atas kredit atau dana yang sudah disalurkan.
Tujuan utama dari metode ini merupakan biar bank tetap sanggup memperoleh kembali dana yang sudah dikucurkan selaku kredit, walaupun debitur mengalami gagal bayar. Dalam bagan ini, diperlukan pihak ketiga, yakni kandidat pembeli gres yang bersedia melunasi rumah dari pemilik sebelumnya.
Dalam perjanjian cessie, yang dialihkan merupakan piutang atas nama, sesuai dengan ketentuan Pasal 613 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer). Proses pengalihan dijalankan lewat sertifikat sahih atau sertifikat di bawah tangan, yang menjadi bukti pemindahan hak atas piutang tersebut.
Piutang atas nama ini merujuk pada tagihan yang mempunyai kreditor dan debitor yang sudah terang dan diketahui, berlainan dengan piutang atas tunjuk (aan toonder) yang tidak menyebutkan pihak kreditur secara spesifik untuk memudahkan pengalihannya.
Sama halnya diterangkan dalam buku Kredit Bank Umum oleh Dr A Wangsawidjaja Z, cessie merupakan proses pengalihan hak atas piutang dari satu pihak ke pihak lain. Artinya, orang yang mulanya mempunyai hak untuk menagih utang (disebut cedent) menyerahkan hak tersebut terhadap pihak lain (disebut cessionaris).
Setelah hak piutang dipindahkan, maka cessionaris menjadi pihak yang berhak menagih utang dari si debitur (orang yang berutang). Menurut Pasal 613 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), pengalihan piutang ini mesti dijalankan secara resmi lewat akta, baik itu sertifikat autentik yang dibentuk oleh notaris atau sertifikat di bawah tangan yang dibentuk tanpa notaris.
Pihak-pihak dalam Cessie
Dalam pelaksanaannya dalam transaksi yang paling biasa yakni properti, metode cessie melibatkan tiga pihak yakni:
- Pihak bank selaku pihak kreditur (cedent)
- Pembeli rumah pertama yang berutang terhadap bank dan gagal melunasi cicilan (cessus)
- Pihak yang berhasrat berbelanja rumah dari debitur, hingga berhak menemukan penyerahan atau kreditur gres (cessionaris).
Bank akan mempertemukan debitur yang mempunyai problem dengan kandidat pembeli baru. Selanjutnya, pihak ketiga akan menemukan dokumen terkait piutang atau hak-hak lain yang menempel pada rumah tersebut seumpama hak tanggungan atau hipotek, disertai endosemen (tanda ratifikasi atau perjanjian di surat) selaku bukti pengalihan.
Mengacu pada Pasal 613 KUHPer, pengalihan hak tagih ini mesti dituangkan dalam sertifikat sahih atau sertifikat di bawah tangan yang disetujui oleh pihak debitur lama. Dokumen ini cuma berlaku untuk tagihan yang sudah ada dan bukan tagihan masa depan.
Dengan adanya dokumen tersebut, pembayaran oleh pihak ketiga dianggap sah. Namun, debitur usang tetap mempunyai keharusan mengeluarkan duit sisa utang terhadap bank sesuai perjanjian awal.
Secara sederhana, cessie berarti pengalihan hak tagih dari pemilik usang ke pemilik baru. Setelah pengalihan itu sah, maka pemilik gres punya hak sarat untuk menagih piutang tersebut.
Manfaat dan Risiko Skema Cessie
Dirangkum dari buku Panduan Lengkap Menjadi Account Officer oleh Noel Chabannel Tohir, cessie menampilkan fasilitas bagi bank dalam mengamankan kembali dana kredit beserta bunganya. Bagi debitur yang kesusahan mencicil, ada peluang untuk memasarkan rumahnya terhadap pihak ketiga guna menutupi tunggakan.
Sementara itu, pihak ketiga memperoleh peluang berbelanja rumah dengan harga lebih hemat biaya dari nilai pasar, alasannya merupakan mereka melunasi sisa cicilan yang tersisa.
Namun, bagan ini juga mempunyai risiko. Setelah melunasi cicilan, pihak ketiga belum otomatis menjadi pemilik sah rumah tersebut. Mereka masih perlu mengorganisir proses balik nama sertifikat.
Selain itu, diperlukan perjanjian antara pembeli usang dan pihak ketiga tentang harga rumah. Jika pembeli usang enggan menyerahkan rumah sehabis cicilan lunas, pihak ketiga cuma berhak atas pengembalian dana yang sudah dibayarkan, bukan atas rumah tersebut. Proses ini sanggup mengkonsumsi waktu dan menghasilkan pihak ketiga menanti cukup usang hingga dananya kembali.
Contoh Akta Cessie
Berikut pola sertifikat cessie dari Debitur yang Wanprestasi, dan di dalamnya ada ikutannya berupa tanah yang dijadikan jaminan tanah. Contoh sertifikat berikut dikutip dari buku Relasi Hak Tanggungan, Lelang dan Cessie oleh Dr Habib Adjie.
PERSETUJUAN PENGALIHAN HAK ATAS PIUTANG (CESSIE)
Nomor:
-Pada hari ini,
tanggal
bulan
tahun
pukul __ WIB (Waktu Indonesia Barat).
-Menghadap terhadap saya, ______
Notaris berkedudukan di Kota Surabaya, -Wilayah Jabatan Provinsi Jawa Timur, dengan didatangi oleh para saksi yang saya, Notaris, kenal yang nama-namanya akan disebutkan pada bab selesai sertifikat ini.
1. Tuan
dilahirkan di
tanggal
bulan
tahun
Warga Negara Indonesia, Swasta, bertempat tinggal di
Jalan
Rukun Tetangga
Rukun Warga
Kelurahan
Kecamatan
pemegang Kartu Tanda Penduduk (KTP/NIK) nomor
menurut keterangan, Penghadap dalam hal ini bertindak dalam jabatannya selaku Recovery Asset Sales Head Area 2, Asset Management Division Perseroan Terbatas (PT) BANK ______ (Persero), Tbk, Kantor Cabang ____, dari dan oleh karenanya berhak serta sah mewakili Perseroan Terbatas (PT) BANK _____ (Persero), Tbk, berkedudukan di ___. Demikian berdasarkan:
SURAT KUASA Nomor ____, tanggal (_), bulan (_), tahun (_), orisinil surat yang sudah diperlihatkan terhadap saya, Notaris untuk berikutnya disebut: PIHAK KESATU/PEMBERI PIUTANG/BANK/CEDENT.
Tuan
dilahirkan di
tanggal
bulan
tahun
Warga Negara Indonesia, Swasta, bertempat tinggal di
Jalan
Rukun Tetangga
Rukun Warga
Kelurahan
Kecamatan
pemegang Kartu Tanda Penduduk (KTP/NIK) nomor
untuk berikutnya disebut: PIHAK KEDUA/PENERIMA PIUTANG/CESSIONARIS. Para Penghadap dipahami oleh saya, Notaris, menurut identitasnya yang diperlihatkan terhadap saya, Notaris.
Para Penghadap masing-masing bertindak dalam kedudukan tersebut, menandakan apalagi dulu menerangkan: Bahwa Pihak Pertama hendak mengalihkan dan menyerahkan piutang yang dimiliki oleh Pihak Pertama dari Nyonya (selaku Debitur Pihak Pertama) satu dan lain menurut Akta Perjanjian Kredit nomor (_), tanggal (_), bulan (_), tahun (_), yang dibentuk di bawah tangan, dan sudah dilegalisasi oleh _ Sarjana Hukum, Notaris di _, dengan nomor _, Beserta perubahan-perubahannya, (selanjutnya disebut “Perjanjian Kredit”), terhadap Pihak Kedua yang dengan ini menyatakan bersedia menemukan dengan disertai pembayaran atas pengalihan dan penyerahan tagihan Nyonya (_) (selaku Debitur Pihak Pertama) tersebut dari Pihak Pertama.
Berkenaan dengan hal tersebut di atas, maka berikutnya para penghadap menandakan sama-sama sepakat untuk mengadakan perjanjian dan sama-sama bersedia untuk saling mengikatkan diri satu sama lain dalam perjanjian tersebut, dengan tidak menghemat ketentuan-ketentuan dalam peraturan/perundangan yang berlaku, perjanjian mana menampung syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan selaku berikut:
Pasal 1
ARTI ISTILAH
Istilah “Piutang yang dialihkan” yang tersebut di bawah ini memiliki arti yakni Piutang terhadap Nyonya (_) tersebut beserta hak dan keharusan Bank yang timbul menurut Perjanjian Kredit.
Pasal 2
PERALIHAN PIUTANG YANG DIALIHKAN
Bahwa pemberi piutang merupakan pemilik yang sah dan satu-satunya atas piutang yang dialihkan, karenanya berhak untuk mengalihkan piutang yang dialihkan tergolong menandatangani sertifikat ini dan dokumen-dokumen lain yang terkait, serta sudah menampilkan seluruh informasi terhadap akseptor piutang yang berhubungan dengan proses peralihan piutang.
Bahwa pemberi piutang menjamin akseptor piutang:
a. Tentang adanya dan sahnya piutang yang dialihkan;
b. Tentang jumlah piutang yang dialihkan;
c. Bahwa piutang yang dialihkan tidak disubordinasi terhadap semua orang juga;
d. Bahwa piutang yang dialihkan tersebut bebas dari sitaan, tidak tersangkut kendala atau sengketa;
e. Mengenai hal piutang tersebut baik kini maupun di kemudian hari akseptor piutang tidak akan memperoleh permintaan berupa apa pun dan semua orang juga;
f. Bahwa pemberi piutang minimal akan melaksanakan pemberitahuan terhadap Nyonya atas adanya pengalihan piutang tersebut.
Bahwa akseptor piutang menjamin pemberi piutang:
a. Dengan melaksanakan transaksi ini, akseptor piutang tidak melanggar peraturan dan aturan mana pun di Indonesia, tetapi tidak terbatas pada praktik monopoli, kompetisi jerih payah tidak sehat, pembersihan uang, langkah-langkah kriminal;
b. Pembayaran dari sumber yang halal dan sah;
c. Dalam hal peralihan piutang tersebut akseptor piutang sudah melaksanakan investigasi menyeluruh atas keadaan piutang yang dialihkan dan hal-hal yang menyertainya sehingga sudah mengenali segala resiko yang mungkin timbul atas peralihan piutang yang dialihkan tersebut.
d. Penerima piutang tak mempunyai benturan kepentingan (conflict of interest) dengan pemberi piutang ataupun pihak terkait pemberi piutang.
e. Dengan menemukan piutang yang dialihkan ini, akseptor piutang sepenuhnya bertanggung jawab atas segala keharusan dan hak atas piutang yang dialihkan tersebut, dan dengan ini membebaskan pemberi piutang dari segala kerugian atau permintaan yang timbul baik kini maupun yang mau datang, yang timbul akhir langkah-langkah penagihan atau langkah-langkah lain yang dijalankan oleh akseptor piutang terkait piutang yang dialihkan.
f. Peralihan piutang yang dialihkan dijalankan dengan keadaan sebagaimana adanya dan bersifat peralihan-putus dan tidak sanggup dikembalikan/ dibatalkan (without recourse).
g. Seluruh dokumen yang berhubungan dengan jaminan yang diperoleh pemberi piutang menurut Perjanjian Kredit dengan Nyonya (_) tersebut segalanya berpindah dan diserahkan oleh pihak Bank terhadap serta menjadi hak akseptor piutang (Cessionaris) sepenuhnya termasuk:
Sebidang tanah Hak Guna Bangunan Nomor (_) seluas m ( _ meter persegi), terletak di Provinsi (_), Kabupaten (_), Kecamatan (_), Kelurahan (_).
Demikian sebagaimana diuraikan dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan atas tanah yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang di Kabupaten Gresik tertanggal (_), bulan (_), tahun (_), tertulis atas nama PT (_) di (_), dengan batasan yang terang tertera dalam Surat Ukur Nomor: (_) tanggal (_), bulan (_), tahun (_).
Pemberi piutang berhak dan berwenang untuk menemukan pembayaran atas piutang yang dialihkan, dan karenanya perjanjian ini merupakan sah.
Terhitung sejak tanggal hari ini dan dengan syarat serta ketentuan yang termuat dalam sertifikat ini, pemberi piutang dengan ini mengalihkan atau mengoperkan dan menyerahkan/mencessie piutang yang dialihkan terhadap akseptor piutang, yang dengan ini pula mengeluarkan duit sekaligus menemukan penyerahan/ Cessie piutang yang dialihkan dari pemberi piutang.
Adapun nilai pokok yang dialihkan merupakan sebesar Rp (_) (____ rupiah). Jumlah tersebut menurut informasi Pemberi piutang sudah lunas dan untuk penerimaan mana sertifikat ini sekaligus selaku tanda terimanya (kuitansi) yang sah.
Dengan sudah diterimanya seluruh jumlah oleh pemberi piutang dan akseptor piutang, maka pemberi piutang kini dan untuk di kemudian hari tak mempunyai gugatan, permintaan atau tagihan berupa berapa pun terhadap akseptor piutang tentang atau yang berafiliasi dengan pembayaran harga peralihan atas piutang tersebut sebesar Rp (_) (____ rupiah). Setiap dan seluruh ongkos yang timbul selaku akhir dari penandatanganan dan pelaksanaan sertifikat ini, dan/ atau setiap perjanjian yang wajib dibentuk dan ditandatangani menurut sertifikat ini, yakni antara lain pembayaran pajak, biaya, tergolong ongkos pembayaran Notaris dan ongkos yang lain yang timbul dari pengalihan piutang yang dialihkan atau transaksi yang lain yang terkait, segalanya ditanggung oleh akseptor piutang.
Pasal 3
KONSEKUENSI PEMBAYARAN
Terhitung sejak seluruh harga sebagaimana diatur, sudah diterima segalanya oleh pemberi piutang, maka:
a. Piutang yang dialihkan menjadi milik atau kepunyaan, dan selaku demikian akan dialihkan atau dilaksanakan oleh akseptor piutang.
b. Semua laba atau kerugian yang diperoleh atau diderita dengan piutang yang dialihkan menjadi laba atau kerugian akseptor piutang.
c. Seluruh dokumen yang berhubungan dengan jaminan yang diperoleh pemberi piutang menurut Perjanjian Kredit dan perjanjian jaminan dengan Nyonya (_) tersebut segalanya berpindah terhadap (_) dan menjadi hak tersebut segalanya berpindah terhadap dan menjadi hak akseptor piutang sepenuhnya.
d. Pemberi piutang berhak dan berwenang untuk menemukan pembayaran atas piutang yang dialihkan, dan karenanya
perjanjian ini merupakan sah.
Pasal 4
LAIN-LAIN DAN KETENTUAN
Sepanjang masih diperlukan pemberi piutang dengan ini memberi kuasa, kekuasaan dan wewenang terhadap akseptor piutang, dengan hak untuk mewakili dan bertindak untuk dan atas nama pemberi piutang dalam melaksanakan dan melakukan semua dan setiap hak, wewenang dan kekuasaan yang sanggup dijalankan oleh pemberi piutang dalam atau menurut piutang yang dialihkan dan proteksi kuasa ini tidak sanggup dicabut dan ditarik kembali alasannya merupakan terjadi atau timbulnya peristiwa apa pun.
Pasal 5
Hal-hal yang lain yang belum lengkap dikontrol dalam perjanjian ini, akan tertuntaskan secara musyawarah oleh dan antara para pihak.
Pasal 6
Mengenai perjanjian ini dan segala akhirnya para pihak menegaskan daerah penyelesaian lewat Arbitrase di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) di (_). Selanjutnya penghadapmenyatakan pula bahwa: Menjamin kebenaran dan bertanggung jawab sepenuhnya atas isi semua identitas/ surat/dokumen dan informasi yang disampaikan terhadap saya, Notaris, dan isinya yang dicantumkan/ disebutkan dalam sertifikat ini sudah mengerti dan mengerti isi sertifikat ini, serta menemukan segala akhir aturan apa pun yang timbul, baik kini maupun di kemudian hari.
DEMIKIAN AKTA INI dibentuk dan tertuntaskan di Surabaya dengan didatangi oleh:
1. Tuan
dilahirkan di
tanggal
bulan
tahun
Warga Negara Indonesia, Swasta, bertempat tinggal di
Jalan
Rukun Tetangga
Rukun Warga
Kelurahan
Kecamatan
pemegang Kartu Tanda Penduduk (KTP/NIK) nomor
2. Tuan
dilahirkan di
tanggal
bulan
tahun
Warga Negara Indonesia, Swasta, bertempat tinggal di
Jalan
Rukun Tetangga
Rukun Warga
Kelurahan
Kecamatan
pemegang Kartu Tanda Penduduk (KTP/NIK) nomor
keduanya pegawai kantor Notaris selaku saksi-saksi.setelah saya, Notaris membacakan sertifikat in terhadap penghadap (-para penghadap) dan para saksi, maka kemudian penghadap (-para penghadap) lainnya, para saksi dan saya, Notaris, menandatangani sertifikat ini.
Nah, itulah tadi klarifikasi lengkap wacana bagan cessie dan faedah serta risikonya. Semoga membantu, ya!