
Jakarta –
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sekarang memiliki 2 direktorat jenderal (Ditjen) dan 1 tubuh tambahan. Hal itu seiring dengan penguatan fungsinya selaku forum strategis yang pribadi di bawah Presiden Prabowo Subianto.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan struktur organisasi gres tersebut setingkat eselon I yaitu Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal; Ditjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan; serta Badan Teknologi, Informasi dan Intelijen Keuangan.
“Penguatan tugas dijalankan dengan penajaman visi dan misi Kemenkeu tahun 2025-2029, salah satunya lewat penguatan kelembagaan dengan adanya struktur organisasi gres setingkat eselon I,” kata Sri Mulyani dikutip dari Instagramnya resminya, Senin (20/1/2025).
Sri Mulyani menyebut Kemenkeu dikala ini menjadi satu dari empat dalam strategic diamond bareng dengan Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian PAN-RB, serta Kementerian Sekretariat Negara yang bertanggungjawab dan melapor pribadi ke Presiden.
Baca juga: Makan Bergizi Gratis Prabowo Butuh Tambahan Rp 100 Triliun |
“Dengan posisi yang kian strategis, Kemenkeu mesti melakukan pekerjaan beyond business as usual,” ucapnya.
Selain penguatan kelembagaan, Sri Mulyani menyebut yang perlu dijalankan Kemenkeu merupakan pergantian peta proses bisnis dari semula berkonsentrasi pada process-based, menjadi outcome-based.
“Kemenkeu mesti achieve better untuk dapat mempertahankan tugas APBN selaku instrumen andalan dan menampilkan faedah semaksimal mungkin untuk penduduk Indonesia,” tutur Sri Mulyani.
Sri Mulyani pun sudah mengadakan diskusi selama dua hari (16-17 Januari 2025) dengan jajaran eselon 1 Kemenkeu di Pusdiklat Anggaran dan Perbendaharaan, Gadog, Bogor. Tujuannya antara lain membahas penilaian kinerja Kemenkeu di 2024 dari segi penerimaan, belanja, kinerja makro ekonomi, sampai manajemen organisasi dan tindakan perbaikannya ke depan.
Tambahan struktur organisasi gres tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 158 Tahun 2024 ihwal Kementerian Keuangan yang berlaku sejak diundangkan 5 November 2024. Aturan itu mengambil alih hukum sebelumnya yang berada dalam Perpres Nomor 57 Tahun 2020.
Dengan begitu, susunan organisasi Kemenkeu terdiri atas Sekretariat Jenderal; Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal; Ditjen Anggaran; Ditjen Pajak; Ditjen Bea dan Cukai; Ditjen Perbendaharaan; Ditjen Kekayaan Negara; Ditjen Perimbangan Keuangan; Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko; serta Ditjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan.
Kemudian di bawahnya lagi ada Inspektorat Jenderal; Badan Teknologi, Informasi dan Intelijen Keuangan; serta Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan. Sementara susunan di level Staf Ahli jumlahnya masih tetap sembilan, tetapi Staf Ahli Bidang Organisasi, Birokrasi dan Teknologi Informasi dihapus dan digantikan menjadi Staf Ahli Bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
kementerian keuanganditjen seni administrasi ekonomisri mulyaniditjen stabilitas keuanganstruktur organisasipenguatan kelembagaan